Alur Layanan

  • Image
    Masyarakat
    • Datang langsung ke PIK
    • Via telepon
    • Via surat/fax/PO BOX
    • Via email
    • Via e-PPID ini
  • Image
    Persyaratan
    • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik
    • Melampirkan:
      • Identitas diri (KTP)
      • Surat Permohonan Tertulis apabila dari Instansi/Lembaga
      • Akta Pendirian bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas)
  • Image
    Petugas PIK akan
    1. Mencatat data Pemohon dan Informasi yang diminta
    2. Memproses Permintaan Pemohon Informasi paling lambat 10 hari kerja
  • Image
    Bila persyaratan belum lengkap
    1. Klarifikasi
    2. Pemohon melengkapi berkas permohonan

    Bila persyaratan sudah lengkap

    Petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta beserta Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik

  • Image
    Masyarakat
    • Datang langsung ke PIK
    • Via aplikasi SIPADU
    • Via surat/fax/PO BOX
    • Via email
    • Via e-PPID ini
  • Image
    Verifikasi

    Verifikasi identitas pelapor dan kelengkapan bukti oleh Petugas PIK

  • Image
    Bila persyaratan lengkap
    1. Petugas PIK memproses penyampaian pelaporan Pengaduan
    2. Surat keluar PPID kepada Pengadu/Pelapor sebagai tanggapan

    Bila persyaratan belum lengkap

    Pengadu atau Pelapor akan diberikan surat pemberitahuan melalui e-PPID, POS, atau email untuk melengkapi dokumen atau surat pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti

  • Image
    Pemohon

    Jika Pemohon informasi publik tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID

  • Image
    Atasan PPID BPK RI

    harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

  • Image
    Jika pengaju keberatan puas

    atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai


    Jika pengaju keberatan tidak puas

    atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi