TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PPID
Pemberlakukan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi untuk mengatur dan menjamin terwujudnya Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh warga negara atau masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik agar dapat diakses publik. Selain kedua hal tersebut diatas, Undang-Undang KIP juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, melakukan kontrol terhadap pelaksanaan, serta ikut mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan melalui informasi publik yang di peroleh dari Badan Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2011 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 430/K/X-XIII.2/11/2011, PPID BPK dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, PPID BPK mengalami perubahan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga saat ini.
PPID BPK (baik pusat maupun perwakilan) bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK. Pelaksanaan tugas teknis PPID BPK dilakukan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik di pusat maupun di perwakilan. PPID BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dibentuk sesuai Surat Keputusan Kepala Perwakilan yang telah diperbarui terakhir sesuai SK Nomor 28/K/XIX.PAL/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID
DI LINGKUNGAN BPK
A. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pembina PPID
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID BPK melalui atasan PPID.
- Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID BPK dari Atasan PPID.
- Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID BPK.
- Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik
B. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Menetapkan dan mengangkat PPID BPK.
- Menetapkan hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan dan sengketa informasi publik.
- Mewakili BPK dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakilkannya kepada PPID BPK.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID BPK.
- Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BPK kepada Pembina PPID secara berkala.
C. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik
- Memberikan arahan kepada PPID BPK terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Memberikan masukan kepada Atasan PPID terkait dengan kebijakan dan strategi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Mengkaji permintaan pertimbangan dari Pejabat Pembantu PPID sesuai dengan kewenangannya.
- Memberikan arahan dan persetujuan kepada Pejabat Pembantu PPID terkait informasi publik yang akan disampaikan kepada PPID BPK.
D. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID BPK
- Bertanggung jawab dalam bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK.
- Mengoordinasikan penyusunan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pemutakhiran secara periodik atas seluruh informasi publik BPK secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan kewenangannya secara cepat dan tepat.
- Mengumumkan informasi publik BPK melalui media komunikasi BPK.
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik bersama dengan Pejabat Pembantu PPID.
- Melaksanakan pengujian atas konsekuensi dalam rangka merumuskan informasi yang dikecualikan di lingkungan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas, serta melakukan penghitaman dan/atau pengaburan informasi yang dikecualikan dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan informasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan atas informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya kepada Atasan PPID secara berkala.
E. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Hukum, Bidang Pemeriksaan, Bidang Informasi Pimpinan dan Hubungan Masyarakat, Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Anggaran/Keuangan, Bidang Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bidang Teknologi Informasi.
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
- Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mendata informasi di unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukungnya kepada PPID secara berkala, sesuai arahan dan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID BPKsesuai arahan dan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID BPK secara berkala.
F. Tugas, Tanggung Jawan, dan Kewenangan Sekretaris PPID
- Menjabat sebagai Ketua PIK.
- Mengoordinasikan dan mendiskusikan pelaksanaan tugas teknis pelayanan informasi publik melalui PIK BPK.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID BPK secara berkala.