Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar;
- Melampirkan copy identitas diri (KTP);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis pengaduan);
- Melampirkan bukti awal pengaduan, seperti: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan;
- Uraian pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menguraikan kejadian.
Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana atas kejadian yang dilaporkan. - Memilih pasal-pasal yang sesuai.
Pengadu diharapkan untuk menyebutkan/menjelaskanpasal/ketentuan mana yang dilanggar/tidak sesuai dengan praktek yang terjadi. Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id) - Menyertakan bukti awal apabila ada.
Apabila ada copydokumen atau barang terkait yang dapat memperkuat uraian kejadian, dapat disertakan dalam pengaduan yang disampaikan. - Menyertakan identitas pengadu apabila diperlukan.
Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga apabila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan, pengadu dapat dengan mudah dihubungi.
- Menguraikan kejadian.